SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Selasa, 22 Desember 2009

HARI-HARI BESAR ISLAM

1 Muharam = Tahun Baru Islam
10 Muharam = Hari Asyura
12 Rabiul awal = Hari kelahiran nabi Besar Muhmmad SAW
27 Rajab = Hari Isra' Mi'raj nabi besar Muhammad SAW
15 Sya'ban = Hari Nisfu Sya'ban
17 Ramadhan = Malam Nuzulul Qur'an
1 Syawal = Hari Raya Idul Fitri
10 Zulhijjah = Hari Raya Idul Adha

HARI-HARI BESAR INTERNASIONAL

25 Januari = Hari Kusta Internasional
22 Maret = Hari Air Sedunia
23 Maret = Hari meteorologi Sedunia
1 April = Hari bank Dunia
18 April = Hari Peringatan Konfrensi Asia Afrika
22 April = Hari Bumi
24 April = Hari Solidaritas Asia-Afrika
1 Mei = Hari Buruh Sedunia
8 Mei = Hari Palang Merah Sedunia
31 Mei = Hari Tanpa Tembakau Sedunia
1 Juni = Hari Anak-anak Sedunia
5 Juni = Hari Lingkungan Hidup Sedunia
26 Juni = Hari Anti Narkoba Sedunia
8 Agustus = Hari ASEAN
30 Agustus = Hari Orang Hilang Sedunia
21 September = Hari Perdamaian Sedunia
9 Oktober = Hari Surat menyurat Sedunia
16 Oktober = Hari Pangan Sedunia
24 Oktober = Hari PBB
14 November = Hari Diabetes Sedunia
3 Desember = Hari Penyandang cacat sedunia
1 Desember = Hari AIDS Sedunia
9 Desember = Hari Anti Korupsi sedunia
10 Desember = Hari Hak Asasi Manusia Sedunia

Selasa, 01 Desember 2009

PENGANGKATAN CPNS DI REPUBLIK MIMPI

Mentri Pendidikan Republik mimpi meminta kepala Sekolah untuk mendata guru-guru honorer yang sudah lebih dari 10 tahun membaktikan diri membangun pendidikan di Indonesia. Data-data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk membuktikan kebenarannya. Setelah dilakukan verifikai barulah proses berlanjut untuk pemberkasan untuk kelengkapan administrasi.
Hal di atas terjadi hanya di Republik mimpi. Kepala Sekolah- Kepala Sekolahlah yang tahu betul bagaimana kinerja guru-guru honorer yang berpenghasilan minim membaktikan dirinya di tengah keterbatasan. Ada guru honorer yang benar-benar tidak punya ongkos untuk ke sekolah berjalan kaki dari rumahnya di Bekasi untuk sampai mengajar di sekolah. Akibatnya sepatu yang digunakannya cepat sekali rusak. Ada yang memiliki bayi tidak mampu membeli susu yang layak, tapi diganti dengan air tajin (air sisa menanak nasi). Adapula yang menggunakan sepeda bukan karena mengikuti tren bersepeda yang sedang marak, tapi karena penghasilannya tidak cukup untuk sebulan. Dengan cara seperti itupun masih saja tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, akibatnya dengan malu hati terpaksalah pak Guru Honorer berhutang kesana-kemari.
Pengangkatan para guru honorer di Republik mimpi ini benar-benar bagaikan musafir di Gurun yang menemukan genangan air, bukan sekedar fatamorgana. Meningkatkan taraf hidup guru-guru yang puluhan tahun mengabdi di sekolah-sekolah pemerintah. Pengangkatan tersebut merupakan penghargaan atas dedikasinya di dunia pendidikan. Tapi sayang kejadian itu hanya ada di Republik Mimpi, bukan di Republik tetangganya.

SBY BERSUMPAH UNTUK KASUS BANK CENTURY

Pernyataan dari aktivis Bendera tentang adanya aliran dana Bank Century ke Tim Kampanye SBY-Budiono dan orang-orang di sekitar SBYpun membuat SBY membuat pernyataan dengan nama Allah bahwa bereita itu tidak benar. Berita itu hanya fitnah belaka. Soal aliran dana inipun membuat Hatta Rajasa, Joko Suyanto, Eddhie baskoro(Ibas) dan Trio Malarangeng mengadukan hal itu ke Polisi dalam kasus pencemaran nama baik.
Hak Angket untuk kasus aliran dana bank century sudah disetujui oleh DPR. Para inisiator penggagas kasus bank century memiliki tugas berat untuk dapat mendorong penyelesaian kasus Bank century yang telah merugikan negara 6,7 Triliun Rupiah.
Hingga saat ini tidak jelas kemana aliran dana tersebut bergulir sehingga banyak menimbulkan prasangka yang mengganggu kinerja pemerintahan SBY-Budiono.
Belum lagi maraknya aksi demo terkait kasus Bank Century oleh berbagai elemen masyarakat yang meminta penonaktifan beberapa pejabat pemerintahan. Diharapkan kasus Bank Century dapat segera jelas agar bangsa ini segera dapat bangkit dari keterpurukan.

KASUS BIBIT-CHANDRA AKHIRNYA DIHENTIKAN

SKPP untuk kasus Bibit-Chandra akhirnya dikeluarkan Mahkamah Agung. Kepastian penghentian pengusutan kasus Bibit-Chandra dikatakan Jampidsus kemarin di Gedung Bundar jalan Sisinga Mangaraja. Dengan demikian kasus Bibit-Chandra dihentikan dan dianggap selesai.
Pendapat masyarakat ada yang pro dan ada yng kontra terhadap terbitnya SKPP tersebut. Bagi yang pro berpendapat bahwa keluarnya SKPP tersebut memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan berharap dengan dihentikannya kasus tersebut, kedua wakil pimpinan KPK dapat segera kembali ke posisinya semula dan pemberantasan korupsi dapat dilanjutkan. Sedangkan bagi yang kontra berpendapat bahwa penghentian pengusutan perkara tersebut akan menjadi sejarah buruk proses penegakkan hukum di Indonesia, karena tidak jelas siapa yang bersalah dalam kasus tersebut dan mungkin saja dimasa yang akan datang dapat dilakukan penyelesaian perkara kasus lain dengan penerbitan SKPP.
Soal pro dan kontra itu sudah biasa. Yang pasti dengan dihentikannya kasus Bibit-Chndra yang banyak menguras tenaga dan perhatian pejabat pemerintahan dan masyarakat Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan dapat berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus lain yang lebih besar, kasus Bank century misalnya.
Semoga saja semua kasus yang banyak menguras energi Presiden, Kepolisian, kejaksaan dan rakyat Indonesia dapat segera selesai sehingga pemerintah dan rakyat Indonesia dapat berkonsentrasi untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa. Amien.

Jumat, 20 November 2009

NENEK MINAH DAN 3 BIJI KAKAO

Seorang Nenek penggarap lahan milik PT RSA di Purwokerto harus berurusan dengan pihak berwajib dan dimejahijaukan, hanya gara-gara mencuri 3 biji kakao. Hakim menjatuhkan vonis untuk nenek Minah sambil menangis, mungkin tidak tega terhadap terdakwa. Tapi karena memang penegakkan hukum harus dijalankan, akhirnya mau tidak mau Hakim harus menjatuhkan vonis. Vonis telah dijatuhkan 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Ya nenek itu yang bernama Nenek Minah memang tidak perlu menjalani hukuman di penjara 1,5 bulan, kecuali beliau mengulangi lagi perbuatannya dalam kurun waktu 3 bulan.
Penegakkan hukum di Purwokerto ini benar-benar menjadi ironi di Indonesia. Penegakkan hukum terhadap nenek Minah ini menyinggung rasa keadilan masyarakat. Sebuah kesalahan kecil yang sebenarnya bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan sampai juga ke meja hijau, dan terselesaikan dengan cepat. Andai saja hal ini juga berlaku bagi masalah-masalah hukum yang jauh lebih besar, pelanggaran lalu lintas, kasus Bank Century, kriminaslisasi KPK atau kasus korupsi misalnya. Memang yang namanya kesalahan baik itu kecil ataupun besar harus mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera.
Nenek Minah pasti sudah benar-benar jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Bagaimana tidak cuma mengambil 3 biji Kakao untuk dijadikan bibit saja sudah harus berurusan dengan Polisi dan Pengadilan, apalagi mengambil yang lebih daripada itu.
Semoga penegakkan hukum terhadap Nenek Minah ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan diikuti dengan penegakkaan-penegakkan hukum lainnya. Amieeen.

Kamis, 19 November 2009

ENGLISH POSTING

Hai...guys, start now i try to make posting in English. Becouse i want to improve my English day by day. And i hope someday i can fluent English. If there is some mistake in write my posting, please i am sory. Maybe you can advice me to fix that.
For the first my i introduce my self in English. My name is Achmad Syaripudin. I was born on Jakarta 37 years ago. When i was child i live in Kelapa Gading Nort Jakarta but when i got meriage i live in Cakung East Jakarta. I have one brother and one sister. Elementry, Yunio Hight School and Senior Hight i finished on Kelapa Gading. And then i take University of General Soedirman on Purwokerto, my major is Biology. I finished in 1998.
For now until this. Thank's for your attention.