Kasus yang menimpa Prita Mulyasari tiba-tiba saja memenuhi pemberitaan stasiun-stasiun TV. Mulai pagi, siang, sore bahkan malam hari. Kasus ini memang mengagetkan banyak orang. Dukungan dan simpati mengalir dari banyak pihak mulai dari warga masyarakat, Blogger, Pengguna facebook, Dewan Pers, Parpol, Anggota DPR bahkan Presiden SBY dan Wakil Presiden JK ikut turun tangan meminta kasus ini dapat diselesaikan dan ibu Prita dapat dibebaskan. Calon Presiden Ibu Megawatipun sempat mengunjungi ibu Prita di LP wanita Tangerang memberikan dukungan dan simpatinya.
Puji syukur, PN Tangerang akhirnya merubah status ibu Prita dari Rumah Tahanan menjadi Tahanan Kota. Akhirnya ibu Prita dapat berkumpul lagi bersama anak dan suaminya yang sudah terpisah selama 21 hari. Sungguh berat harus terpisah dengan anak-anak yang masih balita selama itu, terlebih ibu Prita masih menyusui anaknya. Akhirnya kebahagiaan datang juga saat ibu Prita dapat pulang ke rumah, walaupun proses hukum masih harus dilalui ibu Prita. Semoga ibu Prita kuat dan tabah melaluinya dan kasusnya dapat terselesaikan dengan baik, amien. Itu harapan kita semua.
Banyak pendapat mengenai E-mail yang berbuntut penjara ini. Ada yang mengatakan opini dan curhat itu legal atau diperbolehkan jika memang itu fakta bukan fitnah. Yang disebut mencemarkan nama baik orang/institusi jika yang ditulis itu tidak benar atau fitnah yang memang bertujuan untuk menjatuhkan. Jika itu memang fakta, harus dapat dibuktikan dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat secara hukum. Jika tidak, walaupun itu fakta tapi tanpa bukti, akan berat di mata hukum. Kemenangan di depan hukum bukan hanya karena benar, tapi harus dapat dibuktikan di Pengadilan dengan alat bukti yang syah. Yang salah bisa saja menang jika saksi dan bukti mendukung.
0 komentar:
Posting Komentar