SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Selasa, 22 Desember 2009

HARI-HARI BESAR ISLAM

1 Muharam = Tahun Baru Islam
10 Muharam = Hari Asyura
12 Rabiul awal = Hari kelahiran nabi Besar Muhmmad SAW
27 Rajab = Hari Isra' Mi'raj nabi besar Muhammad SAW
15 Sya'ban = Hari Nisfu Sya'ban
17 Ramadhan = Malam Nuzulul Qur'an
1 Syawal = Hari Raya Idul Fitri
10 Zulhijjah = Hari Raya Idul Adha

HARI-HARI BESAR INTERNASIONAL

25 Januari = Hari Kusta Internasional
22 Maret = Hari Air Sedunia
23 Maret = Hari meteorologi Sedunia
1 April = Hari bank Dunia
18 April = Hari Peringatan Konfrensi Asia Afrika
22 April = Hari Bumi
24 April = Hari Solidaritas Asia-Afrika
1 Mei = Hari Buruh Sedunia
8 Mei = Hari Palang Merah Sedunia
31 Mei = Hari Tanpa Tembakau Sedunia
1 Juni = Hari Anak-anak Sedunia
5 Juni = Hari Lingkungan Hidup Sedunia
26 Juni = Hari Anti Narkoba Sedunia
8 Agustus = Hari ASEAN
30 Agustus = Hari Orang Hilang Sedunia
21 September = Hari Perdamaian Sedunia
9 Oktober = Hari Surat menyurat Sedunia
16 Oktober = Hari Pangan Sedunia
24 Oktober = Hari PBB
14 November = Hari Diabetes Sedunia
3 Desember = Hari Penyandang cacat sedunia
1 Desember = Hari AIDS Sedunia
9 Desember = Hari Anti Korupsi sedunia
10 Desember = Hari Hak Asasi Manusia Sedunia

Selasa, 01 Desember 2009

PENGANGKATAN CPNS DI REPUBLIK MIMPI

Mentri Pendidikan Republik mimpi meminta kepala Sekolah untuk mendata guru-guru honorer yang sudah lebih dari 10 tahun membaktikan diri membangun pendidikan di Indonesia. Data-data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk membuktikan kebenarannya. Setelah dilakukan verifikai barulah proses berlanjut untuk pemberkasan untuk kelengkapan administrasi.
Hal di atas terjadi hanya di Republik mimpi. Kepala Sekolah- Kepala Sekolahlah yang tahu betul bagaimana kinerja guru-guru honorer yang berpenghasilan minim membaktikan dirinya di tengah keterbatasan. Ada guru honorer yang benar-benar tidak punya ongkos untuk ke sekolah berjalan kaki dari rumahnya di Bekasi untuk sampai mengajar di sekolah. Akibatnya sepatu yang digunakannya cepat sekali rusak. Ada yang memiliki bayi tidak mampu membeli susu yang layak, tapi diganti dengan air tajin (air sisa menanak nasi). Adapula yang menggunakan sepeda bukan karena mengikuti tren bersepeda yang sedang marak, tapi karena penghasilannya tidak cukup untuk sebulan. Dengan cara seperti itupun masih saja tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, akibatnya dengan malu hati terpaksalah pak Guru Honorer berhutang kesana-kemari.
Pengangkatan para guru honorer di Republik mimpi ini benar-benar bagaikan musafir di Gurun yang menemukan genangan air, bukan sekedar fatamorgana. Meningkatkan taraf hidup guru-guru yang puluhan tahun mengabdi di sekolah-sekolah pemerintah. Pengangkatan tersebut merupakan penghargaan atas dedikasinya di dunia pendidikan. Tapi sayang kejadian itu hanya ada di Republik Mimpi, bukan di Republik tetangganya.

SBY BERSUMPAH UNTUK KASUS BANK CENTURY

Pernyataan dari aktivis Bendera tentang adanya aliran dana Bank Century ke Tim Kampanye SBY-Budiono dan orang-orang di sekitar SBYpun membuat SBY membuat pernyataan dengan nama Allah bahwa bereita itu tidak benar. Berita itu hanya fitnah belaka. Soal aliran dana inipun membuat Hatta Rajasa, Joko Suyanto, Eddhie baskoro(Ibas) dan Trio Malarangeng mengadukan hal itu ke Polisi dalam kasus pencemaran nama baik.
Hak Angket untuk kasus aliran dana bank century sudah disetujui oleh DPR. Para inisiator penggagas kasus bank century memiliki tugas berat untuk dapat mendorong penyelesaian kasus Bank century yang telah merugikan negara 6,7 Triliun Rupiah.
Hingga saat ini tidak jelas kemana aliran dana tersebut bergulir sehingga banyak menimbulkan prasangka yang mengganggu kinerja pemerintahan SBY-Budiono.
Belum lagi maraknya aksi demo terkait kasus Bank Century oleh berbagai elemen masyarakat yang meminta penonaktifan beberapa pejabat pemerintahan. Diharapkan kasus Bank Century dapat segera jelas agar bangsa ini segera dapat bangkit dari keterpurukan.

KASUS BIBIT-CHANDRA AKHIRNYA DIHENTIKAN

SKPP untuk kasus Bibit-Chandra akhirnya dikeluarkan Mahkamah Agung. Kepastian penghentian pengusutan kasus Bibit-Chandra dikatakan Jampidsus kemarin di Gedung Bundar jalan Sisinga Mangaraja. Dengan demikian kasus Bibit-Chandra dihentikan dan dianggap selesai.
Pendapat masyarakat ada yang pro dan ada yng kontra terhadap terbitnya SKPP tersebut. Bagi yang pro berpendapat bahwa keluarnya SKPP tersebut memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan berharap dengan dihentikannya kasus tersebut, kedua wakil pimpinan KPK dapat segera kembali ke posisinya semula dan pemberantasan korupsi dapat dilanjutkan. Sedangkan bagi yang kontra berpendapat bahwa penghentian pengusutan perkara tersebut akan menjadi sejarah buruk proses penegakkan hukum di Indonesia, karena tidak jelas siapa yang bersalah dalam kasus tersebut dan mungkin saja dimasa yang akan datang dapat dilakukan penyelesaian perkara kasus lain dengan penerbitan SKPP.
Soal pro dan kontra itu sudah biasa. Yang pasti dengan dihentikannya kasus Bibit-Chndra yang banyak menguras tenaga dan perhatian pejabat pemerintahan dan masyarakat Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan dapat berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus lain yang lebih besar, kasus Bank century misalnya.
Semoga saja semua kasus yang banyak menguras energi Presiden, Kepolisian, kejaksaan dan rakyat Indonesia dapat segera selesai sehingga pemerintah dan rakyat Indonesia dapat berkonsentrasi untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa. Amien.