SKPP untuk kasus Bibit-Chandra akhirnya dikeluarkan Mahkamah Agung. Kepastian penghentian pengusutan kasus Bibit-Chandra dikatakan Jampidsus kemarin di Gedung Bundar jalan Sisinga Mangaraja. Dengan demikian kasus Bibit-Chandra dihentikan dan dianggap selesai.
Pendapat masyarakat ada yang pro dan ada yng kontra terhadap terbitnya SKPP tersebut. Bagi yang pro berpendapat bahwa keluarnya SKPP tersebut memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan berharap dengan dihentikannya kasus tersebut, kedua wakil pimpinan KPK dapat segera kembali ke posisinya semula dan pemberantasan korupsi dapat dilanjutkan. Sedangkan bagi yang kontra berpendapat bahwa penghentian pengusutan perkara tersebut akan menjadi sejarah buruk proses penegakkan hukum di Indonesia, karena tidak jelas siapa yang bersalah dalam kasus tersebut dan mungkin saja dimasa yang akan datang dapat dilakukan penyelesaian perkara kasus lain dengan penerbitan SKPP.
Soal pro dan kontra itu sudah biasa. Yang pasti dengan dihentikannya kasus Bibit-Chndra yang banyak menguras tenaga dan perhatian pejabat pemerintahan dan masyarakat Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan dapat berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus lain yang lebih besar, kasus Bank century misalnya.
Semoga saja semua kasus yang banyak menguras energi Presiden, Kepolisian, kejaksaan dan rakyat Indonesia dapat segera selesai sehingga pemerintah dan rakyat Indonesia dapat berkonsentrasi untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa. Amien.
0 komentar:
Posting Komentar